Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutai Kartanegara (Disdukcapil Kukar) sempat punya aplikasi pelayanan dokumen kependudukan online. dukcapilkukaronline namanya.
Sayang, aplikasi yang digunakan sejak 2020 itu belum maksimal karena tidak semua desa terkoneksi internet.
Akibatnya, warga dari areal blankspot internet itu, tetap harus ke Kantor Pusat Disdukcapil Kukar untuk mengurus dokumen kependudukan. Biayanya kurang ekonomis dan memakan waktu.
Mengatasi persoalan tersebut, sejak 2023 ini, Disdukcapil menerapkan sistem administrasi pelayanan kependudukan (Aminduk) di tingkat kelurahan dan desa.
Lewat sistem ini, warga bisa mengurus perbaikan kartu keluraga (KK) akta kelahiran dan dokumen lain di kelurahan dan desa.
Artinya, dengan sistem ini, warga di seluruh kelurahan dan desa tak perlu lagi jauh-jauh ke Disdukcapil kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Pelayanan tersebut bertujuan memudahkan warga mendapatkan semua jenis dokumen kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto.
Untuk memastikan sistem itu berjalan mulus. Disdukcapil Kukar menyiapkan petugas narahubung Aminduk di setiap desa dan kelurahan.
“Dan semua petugas sudah resmi ditunjuk oleh kepala desa maupun lurah, dan sudah dibuatkan legitimasi berupa surat pengangkatan sebagai petugas narahubung,” ujarnya. (advdiskominfokukar)