Instankaltim.com-Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Dapil II Tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim melakukan kegiatan Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Kegiatan berlangsung di Kantor BPU Sangatta Utara, Senin (30/10/2023). Hadir sejumlah anggota DPRD Kutim dalam giat tersebut.
Anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus mengatakan bahwa di dalam Perda PPA terdapat sejumlah poin penting yang mengupayakan terciptanya lingkungan ramah anak, termasuk anak yang putus sekolah.
“Ada beberapa poin yang dibicarakan pada hari ini mulai perihal Perda Nomor 3 Tahun 2016. Jadi selain membahas tentang perlindungan anak, juga ada Kampung Melawan (di Desa Pinang Raya) yang perlu perhatian khusus untuk saya,” ucap Abdi Firdaus.
Dia juga berharap dan mengatakan akan secara langsung datang ke Kampung Melawan, mengingat dari pertanyaan kepala desa sebelumnya ada anak yang putus sekolah.
“Ada anak yang putus sekolah, itu salahsatu tanggungjawab kami DPRD dan tentunya kami akan selalu mengecek kampung melawan itu,” ujarnya.
Selanjutnya, dia juga mengatakan urgensi perda ini sangat banyak termasuk tentang pencegahan kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual.
“Ada banyak seperti melindungi hak-hak anak, karena sekarang banyak sekali saat ini anak-anak di bawah umur yang kena dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual,” tuturnya.
Ditambahkan anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus, dengan adanya perda ini anak-anak di Kutim bisa terlindungi.
“Semoga adanya perda ini anak-anak kedepannya khusus di Kutai Timur bisa terlindungi oleh perda ini,” jelasnya.(Adv).