banner 1024×768

Anggota DPRD Dapil 2 Kutim, Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak Di Sangatta Selatan

Instankaltim.co.– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).

Mereka mensosialisasikan Perda Undang-undang Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang di gelar di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Selatan, Kutim, Senin (30/10/2023).

Dalam kegiatan Sosper tersebut, para wakil rakyat yang hadir yakni Ketua DPRD Kutim, Joni dan dr Novel Tyty Paembonan. Turut hadir juga Camat Sangatta Selatan Abbas, unsur Forkopimda, Para Kades Kecamatan Sangatta Selatan dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) merupakan agenda rutin yang dilakukan anggota DPRD Kutim setiap enam bulan sekali.

“Semua anggota DPRD Kutim pada hari ini melakukan Sosper di dapil masing-masing, hanya saja tiap dapil berbeda-beda Perda yang disampaikan,” ucap Joni.

Joni mengungkapkan Perda perlindungan anak ini telah lama disahkan, namun banyak perda yang lain, sehingga pada kesempatan ini baru bisa di sosialisasikan.

“Perda perlindungan anak ini memang perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan itu sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai DPRD Kutim untuk mensosialisasikannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Camat Sangatta Selatan Abbas mengatakan pihaknya menyambut baik Sosper penyelenggaraan perlindungan anak yang dilakukan anggota DPRD Kutim di dapil 2.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik dan perlu mendapatkan perhatian serius. Karena bangsa sangat bergantung pada regenerasi anak muda yang akan datang,” ucapnya.

penulis : Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *