Sosper Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Basti : Perda Ini Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi

Instankaltim.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Kegiatan sosper tersebut digelar di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangat Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Senin (30/10/2023).

Salah satu anggota DPRD Kutim dapil 1, Basti Sangga Langi mengatakan, pemerintah dan DPRD Kutim telah melakukan sosialisasi terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Adanya Sosper ini, masyarakat secara luas bisa mengetahui, bahwa Kutim telah mempunyai Perda terkait bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” ucap Basti Sangga Langi.

Basti mengungkapkan terkait masalah kategori yang dikatakan kurang mampu, akan diserahkan kepada pihak RT masing-masing untuk didata, karena pihak RT yang lebih mengetahui.

“Nantinya para RT yang akan membuat surat keterangan tidak mampu sebagai pengantar untuk diserahkan kepada pihak desa dan kecamatan,” ujarnya.

Basti mengaku sebagai ketua forum RT di wilayah Sangatta Utara, dirinya mengapresiasi pihak pemerintah dan DPRD Kutim atas langkah yang diambil dalam membuat perda ini.

“Perda yang dibuat pemerintah ini, memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat utamanya yang kurang mampu dan dalam waktu dekat harus di informasikan dengan baik kepada masyarakat,” pungkasnya.(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *