banner 1024×768

Dicurhati Soal Pekerja Anak Di Bawah Umur, Ini Reaksi Ketua DPRD Kutim

Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos

Instankaltim.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, merasa begitu prihatin terhadap isu pekerja anak di bawah umur (18 tahun) di Kutim.

Hal tersebut mencuat saat sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak (PPA), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Joni menanggapi pernyataan yang disampaikan salah satu peserta sosialisasi, ihwal adanya pekerja anak di bawah umur. Ia mengatakan, persoalan tersebut harusnya menjadi tugas dari dinas terkait, untuk melakukan tindaklanjut dan memberikan solusi, agar bisa diketahui pucuk permasalahannya.

“Tadi saya minta dari hasil sosialisasi ini, sebagai dasar kita untuk bersurat ke dinas terkait, nanti tinggal dinas terkait yang melakukan pendataan,” ucap Joni.

Joni menduga permasalahan itu terjadi karena adanya keterbatasan ekonomi, sehingga anak yang masih di bawah umur ini harus bekerja. Terkait hal itu, tentu tugas ini menjadi ranahnya Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

“Inikan rananya Dinsos, otomatis menemui anak-anak itu dan orang tuanya untuk dilakukan pendataan. Nah dari situ kita bisa pastikan kondisinya seperti apa?,” ujarnya.

Selain itu, Joni mengungkapkan di Dinsos telah disiapkan anggaran untuk pembinaan bagi anak-anak maupun masyarakat yang tidak mampu.

“Ini kita telusuri dulu. Soalnya di Dinsos itu ada anggaran pembinaan, nanti dari dinas yang punya urusan di lapangan menelusuri lebih jauh hal ini,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *