Instankaltim.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dr Novel Tyty Paembonan, dengan tegas mengingatkan pentingnya mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, dr Novel menekankan Perda tersebut, harus segera diterapkan ke seluruh masyarakat yang ada di Kutim.
“Perda ini tidak hanya sekadar teks yang harus dibaca, namun juga harus dicermati dan diimplementasikan,” ujar dr Novel saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan. Senin (30/10/2023).
Politisi Partai Gerindra itu juga menjelaskan, perlu adanya perhatian khusus terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual dalam keluarga.
Ia juga mencatat bahwa di luar rumah tangga, masih ada anak-anak yang terpinggirkan dan terlibat dalam pelanggaran hukum karena kurangnya akses pendidikan.
“Oleh karenanya, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perlindungan, pendidikan, kesehatan, serta dukungan sosial kepada anak-anak kita,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan hal tersebut, bukan hanya jadi tanggungjawab pemerintah, DPRD dan dinas-dinas terkait, namun semua pihak terlibat.
“ni merupakan tanggungjawab bersama kita semua, untuk memastikan masa depan yang cerah bagi generasi anak-anak muda di Kutim,” ungkapnya.
Terakhir, ia menghimbau seluruh masyarakat dan dinas terkait, untuk melindungi dan memberikan hak anak sesuai dengan yang telah ditetapkan undang-undang.
“Dalam masalah ini, diperlukan kesadaran dan perlunya tindakan konkret dalam melindungi hak-hak anak sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.
Penulis: Dirhan