IMG-20251122-WA0018

BPPD Kutim Resmi Aktif Kembali, Heri Suratman Siap Dorong Optimalisasi Kinerja Promosi Pariwisata Daerah

Foto : Ketua BPPD Kutim, Heri Suratman, didampingi Wakil Ketua BPPH Kutim, Yajis Paggasa.

Instankaltim.com – Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan legalitas pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Kutim (Kutim).

Ketua BPPD Kutim, Heri Suratman, didampingi Wakil Ketua BPPH Kutim, Yajis Paggasa, menyambut baik kebangkitan kembali badan ini yang telah diperjuangkan sejak lama demi mengoptimalkan fungsi promosi dan pengembangan potensi kepariwisataan di Kabupaten Kutim.

“Pertama-tama kami bersyukur sekali mengucapkan alhamdulillah karena BPPD ini sudah lama kami perjuangkan untuk bisa hadir kembali di Kabupaten Kutai Timur. Mestinya untuk periode kami di tahun 2020 sudah ada, cuma karena dinamika dan ada kerja Covid-19 kemarin, makanya alhamdulillah baru hari ini bisa disahkan,” ungkap Heri, di Hotel Royal Victoria, Senin (28/09/2026).

Ia menerangkan, BPPD hadir sebagai lembaga resmi yang dibentuk atas perintah undang-undang serta disahkan langsung melalui Keputusan Bupati Kutim. Sehingga kinerja kelembagaannya berdiri kokoh.

“Karena BPPD ini bukan ormas, melainkan ada legalitas dan perintah undang-undangnya. Pengesahannya pun dilakukan langsung oleh kepala daerah, yaitu Bupati,” paparnya.

Lebih lanjut, Heri membeberkan bahwa BPPD memiliki lima pilar fungsi utama yang menjadi acuan kinerja lembaga dalam mendukung pemerintah daerah memajukan sektor pariwisata secara terarah.

“BPPD ini mitra strategis pemerintah yang tugas utamanya untuk mempromosikan pariwisata. Memang ada lima fungsinya, yaitu pelaksanaan riset, meningkatkan citra pariwisata, meningkatkan kunjungan wisatawan asing dan domestik, serta meningkatkan devisa,” jelasnya.

Untuk menjalankan target-target tersebut, struktur kepengurusan BPPD Kutim diperkuat oleh sembilan unsur kebijakan lintas asosiasi dan akademisi sesuai Peraturan Bupati Kutim Nomor 33 Tahun 2016.

Sektor yang terlibat meliputi Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), ASITA, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Campervan Indonesia, Indonesian Chef Association (ICA), KADIN Kutim, akademisi STIPER dan UT Kutim, serta perwakilan transportasi lokal.

“Sembilan unsur kebijakan ini nantinya akan memilih dan menetapkan Unsur Pelaksana yang dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif untuk menjalankan program kerja harian lembaga,” paparnya.

Di samping itu, BPPD Kutim juga siap mengambil peran aktif dalam mengawal promosi event-event skala besar daerah, termasuk kelanjutan program Karisma Event Nusantara (KEN) serta usulan agenda budaya lokal seperti Festival Sekerat Nusantara guna mendatangkan wisatawan dari luar daerah.

“Kita pastikan kedepannya BPPD ini bisa menarik lebih banyak lagi wisatawan dari berbagai daerah, hingga mancanegara. Meskipun BPPD ini sempat vakum kerang lebih 4 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *