Pandangan Umum Fraksi Nasdem DPRD Kutim Terkait Raperda APBD Tahun 2024

Anggota DPRD Kutim Fraksi Nasdem, Kajan Lahang

Instankaltim.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, S.Sos, pimpin rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (9/11/2024).

Salah satu fraksi yaitu, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) menyampaikan pandangan umumnya yang dibacakan Kajan Lahang.

Dalam pemaparannya, Kajan Lahang menyampaikan penyampaian dan pembahasan R-APBD adalah salah satu rangkaian atau tahapan dalam penetapan APBD.

“R-APBD Kutim tahun 2024 disusun harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” papar Kajan Lahang.

Kajan Lahang menjelaskan R-APBD Kutim 2024 merupakan salah satu kebijakan dibidang keuangan yang dibuat dan diterapkan untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

“Kegiatan pembangunan harus sesuai pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan R-APBD Kutim tahun 2024 sebagai perencanaan anggaran yang dapat dijadikan acuan bagi setiap OPD Kutim, dalam menentukan batas maksimal anggaran untuk alokasi program dan kegiatan yang akan dilakukan.

“Sudah seharusnya pemerintah mempertimbangkan sumber dana, agar mampu mengakomodasi perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi,” pungkasnya.(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *