banner 1024×768

Fungsi Ganda Waduk Samboja

Waduk Samboja.

instankaltim.com (Kukar) Bendungan Samboja memiliki peran ganda. Waduk berusia 64 tahun itu adalah sumber kehidupan dan penjaga puluhan ribu warga yang bermukim di sekitarnya. Bendungan yang diresmikan tahun 1959 ini menjadi saksi sejarah jatuh bangun petani padi sawah di Kukar. 

Beberapa tahun sejak diresmikan, pemerintah pusat menjalankan program transmigrasi di sekitar kawasan Bendungan Samboja. Ada ratusan warga transmigrant asal Pulau Jawa yang diminta membuka areal hutan menjadi perkampungan.

Salah desa transmigran yang berhasil dibangun adalah Desa Karya Jaya. Selama puluhan tahun, warga desa itu membuka areal lahan pertanian padi sawah. Memanfaatkan sumber air dari Waduk Samboja. 

“Samboja, terkenal sebagai pusat produksi padi yang subur, dan sekarang petani di sini sangat mengandalkan Waduk Samboja sebagai sumber air untuk mengairi persawahan,” ujar Camat Samboja, Damsik. 

Selain sebagai sumber air bagi persawahan, Bendungan dengan daerah tangkapan air seluas 22 kilometer persegi ini juga berguna sebagai sumber air bersih bagi puluhan ribu warga. Sebut saja Kelurahan Wonotirto, Tanjung Harapan dan Desa Karya Jaya. 

Tak berhenti di situ, Waduk Samboja juga adalah pelindung puluhan ribu warga yang bermukim di sekitar areal bendungan. Di hulu, areal sabuk hijau adalah berguna sebagai daerah resapan air. Bendungan berkapasitas 5 juta liter ini juga berguna menjaga air di musim kemarau apalagi banjir. 

“Kami, bersama dengan para petani dan warga sekitar, berjuang keras untuk memastikan keberlanjutan waduk ini, tidak hanya sebagai tempat pengairan, tetapi juga sebagai penjaga keberlangsungan hidup mereka,” imbuh Damsik.

Damsik cukup terusik dengan ulah para penambang batu bara illegal di sekitar Waduk Samboja. Sebab, berpotensi besar merusak ekosistem dan waduk yang sangat berguna bagi puluhan ribu warganya. 

Oleh karena itu, ia mengajak warganya untuk ikut mengawasi penambangan illegal di sekitar waduk. Tak hanya itu, Damsik juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala desa dan lurah di wilayahnya melapor jika ada aktivitas penambangan batu bara illegal di sekitar waduk tersebut. 

“Jika ada penambang liar disekitar waduk itu disampaikan ke kecamatan,” tegasnya. (advdiskominfokukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *