Instankaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kedatangan tamu dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (13/11/2023).
Kedatangan tim KI yang dipimpin oleh Wakil Ketua KI Kaltim Imran Duse didampingi para stafnya, disambut Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi beserta jajarannya di Ruang Rapat, Diskominfo Staper Kutim.
Dijelaskan, tujuan kunjungan tim KI Kaltim dalam rangkah visitasi Monev Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Kaltim.
Dalam kesempatan itu, Kadis Kominfo Staper Kutim Ery Mulyadi mengatakan, di era digitalisasi seperti saat ini masyarakat semakin kritis dan semakin aware terhadap jalannya pembangunan. Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah garda terdepan dalam penyampaian layanan informasi kepada masyarakat, agar hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terpenuhi.
“Sehingga hal ini akan menjadi pemicu tercapainya pembangunan desa yang partisipatif dan kolaboratif,” jelas Ery Mulyadi.
Sebagai Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, sambung Ery (sapaan akrab) telah memperkuat dan mengembangkan sistem pelayanan informasi yang diantaranya, pertama, penyediaan anggaran melalui sub kegiatan Pelayanan Informasi Publik Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 750.000.000,-.
Kedua, membuat Peraturan Bupati Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Tiga, membuat Surat Keputusan Bupati Nomor 555/K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kabupaten Kutai Timur yang terdiri 55 OPD dan 18 Kecamatan,” ungkapnya.(adv).