Instankaltim.com – Polres Kutim mengamankan empat pelaku persetubuhan dan pencabulan yang berinisial RR (18), NS(19), MR (19) dan AM (17), yang dilakukan terhadap seorang gadis dibawah umur yang kita sebut saja namanya mawar.
Perbuatan ini dilakukan pelaku pada hari Minggu 15 Oktober 2023 lalu di salah satu kos-kosan di Jalan Hj Abdullah, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hadir dalam jumpa pers tersebut Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic di wakili Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Kasi Humas Wahyu pada Rabu (15/11/2023).
Wakapolres Herman mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengajak korban ikut berkumpul dengan temannya di sebuah kos-kosan.
“Pelaku mengajak korban berkumpul di kos-kosan milik sodara AM, dimana disana sudah ada minuman-minuman keras yang disiapkan pelaku yang berjumlah delapan orang,” paparnya.
Lanjut Wakapolres Kutim, “Pelaku memberikan minuman kepada korban, setelah korban mulai kehilangan kesadaran disitulah ke empat pelaku melakukan aksi tak terpuji dari delapan remaja disana.”
Selain itu, Wakapolres Kutim juga mengungkapkan pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat para pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Saat ini, para pelaku sudah kami diamankan di Makopolres Kutim dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2), dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal ayat 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta perlindungan anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.
Terakhir, Kompol Herman Sopian juga menghimbau kepada semua orang tua agar kiranya bisa mengawasi anak mereka terutama pada anak perempuan.
“Kasus ini kebanyakan terjadi pada anak-anak perempuan yang masih berstatus pelajar, untuk itu kami menghimbau kepada orang tua agar lebih memberikan pengawasan kepada anak-anaknya,” pungkasnya.
Penulis: Dirhan