banner 1024×768

Polres Kutim Tangkap Pelaku Pencurian dan Pembobol Berangkas di Kutim

Instankaltim.com – Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap lima pelaku kasus pencurian dan pemberatan yang berinisial LP (38), B (37), PS (48), AL (39) dan MWM (49).

Hal ini disampaikan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic yang diwakili Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Kasi Humas Wahyu saat press release, di Mako Polres Kutim, Rabu (15/11/2023).

Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian mengatakan, pelaku berinisial LP (38) saat ini telah ditahan di polres Kutim dan 4 rekan lainnya di tahan di Polda Kalsel usai melakukan pembobolan gudang perusahaan PT. Pulau Baru Mandiri Jalan Poros Bontang Samarinda KM 05 Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan pada Jumat, 3 November 2023 lalu.

Diketahui, LP dan 4 rekannya merupakan residivis yang kembali harus merasakan hidup dibalik jeruji besi usai melakukan aksi perampokan.

“Pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah bangunan gudang perusahaan yang bergerak di bidang sembako makanan dan minuman,” papar Kompol Herman Sopian.

Ia juga memaparkan pelaku melakukan aksinya tersebut bersama 4 orang temannya dan melancarkan aksinya pada malam hari.

“Jadi pada pagi hari petugas perusahan kantor masuk kedalam gudang yang mendapati gudang dalam keadaan terbuka dan pintu gudang serta beberapa berangkas telah rusak,” paparnya.

Herman Sopian mengungkapkan setelah dapat laporan terkait pencurian tersebut, tim gabungan polres Kutim yang dipimpin oleh Kasatreskrim Kutim melakukan koordinasi dengan Polda Kalsel dan Polda Kaltara terkait hal ini.

“Pada tanggal 5 November 2023, kelima pelaku berhasil kita amankan di salah satu hotel di Samarinda,” ungkapnya.

Kompol Herman Sopian juga membeberkan kelima pelaku telah melakukan beberapa kali aksi pencurian di beberapa wilayah yakni di Kaltim, Kalsel dan Kalteng dengan jumlah kerugian paling banyak Rp 1,2 miliar.

“Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenai pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya (9) sembilan tahun penjara,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp 1.941.000, satu unit R4 Daihatsu Xenia warna hitam, tiga buah linggis, satu buah gunting pemotong besi, tali tambang, dua buah obeng, satu buah handphone merk realme, satu plat mobil dengan nomor polisi KT 1776 NQ, satu rantai besi dan satu berangkas besi.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *