Instankaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-14, dengan masa persidangan ke-I di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Kamis (30/11/2023).
Paripurna ke-14 ini, membahas tentang Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Ketua DPRD Kutim Joni, memimpin jalannya sidang, didamping Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan turut dihadiri Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 28 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan para OPD serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Joni mengatakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan secara estafet, mempergunakan waktu dengan sangat efektif, sehingga pengesahan APBD 2024 dapat dilakukan.
“Pada hari ini, Banggar DPRD Kutim siap menyampaikan laporan Banggar mengenai Raperda R-APBD tahun 2024,” ucap Joni.
Sebelum dilakukan penandatanganan dan pengesahan, Joni mempersilahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Juliansyah, membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim mengenai Raperda APBD tahun 2024.
“Untuk ini, kepada Sekretaris Dewan DPRD Kutim, kami persilahkan untuk menyampaikan hasil laporan kerja Banggar DPRD Kutim,” ujarnya.(Adv).