banner 1024×768

Ini Hasil Peninjauan DLH Kutim Soal Proyek Pelabuhan Kenyamukan Cemari Laut

Instankaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menghadapi tantangan serius terkait dampak dari proyek pengerukan lahan untuk reklamasi Pelabuhan Kenyamukan. Setelah melakukan peninjauan lapangan atas aduan dari Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (Fopsir).

Pemkab Kutim bersama PT SAC Nusantara (SACNA), pemenang tender proyek, dan petani tambak ikan bandeng melakukan penyusuran perairan pada Selasa (5/12/2023).

Kasi Sarana Prasarana Dishub Kutim, Irwan Wahab menyatakan, belum berhasil menemukan solusi konkret terhadap masalah yang dihadapi oleh petani tambak.

“Apa yang dihasilkan dari peninjauan ini akan kita sampaikan kepada Kepala Dinas. Solusi konkret belum dapat diambil saat ini,” ucapnya.

Proyek pengerukan lahan untuk reklamasi Pelabuhan Kenyamukan senilai Rp 115,6 miliar oleh Dishub Kutim dan PT SACNA menghadapi kendala dalam mitigasi dampak lingkungan.

Site Engineer PT SACNA, Ifan Ramanda, mengakui kesulitan dalam mengelola tumpukan ranting dan galian lumpur hasil pengerukan. Alasan utamanya adalah adanya tiga proyek pekerjaan yang menghalangi akses kendaraan.

“Saat merealisasikan pembuangan tumpukan, koordinasi dan prosedur harus diikuti. Hal ini membuat kita agak kewalahan untuk mengatasi masalah sampah tersebut,” ujarnya.

Dalam permasalahan ini, Analis Pengamanan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Zainuddin, menyoroti matriks upaya pengelolaan lingkungan (UPL) yang seharusnya ada dalam Rencana Induk Master Plan Pelabuhan Sangatta. Meski begitu, belum ada keterangan resmi terkait langkah konkret untuk menangani dampak lingkungan dari proyek ini.

Sementara perwakilan petani tambak, Pak Burhan, menunggu solusi yang akan diusulkan pihak terkait.

“Kami berharap agar dampak dari proyek ini bisa diminimalisir agar kami tidak terlalu terpengaruh,” ungkapnya.(Adv).

Penulis : Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *