banner 1024×768

Satresnarkoba Polres Kutai Timur Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Senilai Rp 1,7 Miliar

Instankaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) sukses membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kutim, dengan hasil penggerebekan yang mengarah pada penangkapan tiga tersangka. Dalam aksinya, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1100,39 gram dengan nilai mencapai Rp 1,7 miliar.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Narkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatus, dalam konferensi pers di Mapolres Kutim pada Kamis (7/12/2023), mengungkapkan bahwa tindakan awal dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Penegakan hukum dimulai dengan penangkapan terhadap AB (29) di sebuah hotel di Sangatta Timur Raya pada tanggal 3 Desember 2023.

Dari AB, polisi berhasil menyita 13 poket sabu di kamar hotel tersebut. Selain itu, dalam penggeledahan mobil yang dimilikinya, ditemukan lagi tujuh poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak susu.

“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka AB sekitar 398,42 gram,” ujar AKP Damiatus Jelatus.

Melalui pengembangan dari keterangan AB, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu H (31) dan MF (24). Dari keduanya, disita enam poket sabu dari mobil mereka serta 15 poket sabu lainnya yang ditemukan dalam mobil sedan Timor yang terparkir di rumah kontrakan H di jalan Gang Cempaka.

“Total sabu yang disita dari H dan MF mencapai 740,97 gram. Selain sabu, juga disita alat timbangan, kotak susu, tas penyimpanan, dan ponsel,” jelas Damiatus.

Damiatus juga menyoroti, dari total barang bukti yang ditimbang, berat brutonya mencapai 1100,39 gram. Jika dihargai dengan nilai pasar per gram sebesar Rp 1,5 juta,

“total nilai barang tersebut mencapai Rp 1,7 miliar. Bahwa penyitaan ini mampu menyelamatkan sekitar 5.697 orang calon pemakai narkotika,” tuturnya .

Modus operandi pelaku bermula dari H yang memerintahkan AB untuk mengambil sabu di Tarakan dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, AB kembali ke Sangatta untuk mendistribusikannya di wilayah Kutai Timur dan sekitarnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Penulisan: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *