Dua Orang Pengetap BBM di Kutim Dan Penadah Berhasil Dibekuk Polisi

Instankaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutim berhasil mengamankan dua orang berinisial A (39) dan WS (23) pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, yang dibeli dibeberapa SPBU yang ada di Kota Sangatta.

Polres Kutim juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial H (47) yang membeli BBM jenis pertalite tersebut dari tangan A dan WS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika dan dihadiri satuan tugas (satgas) BBM Kutim, pada Kamis (21/12/2023).

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, menyampaikan bahwa tindakan ilegal ini terbongkar setelah menerima laporan pada 18 Desember 2023. Tim penyelidikan berhasil menemukan dua kendaraan mencurigakan di SPBU Sangatta yang mengisi BBM pertalite ke dalam 13 jerigen berkapasitas 20 liter.

“Pelaku, dalam proses pembongkaran, berhasil diamankan bersama enam jerigen atau 120 liter BBM yang kemudian disimpan di sebuah gudang. Pengecekan lanjutan menemukan tujuh jerigen lagi berisi 140 liter,” ujar Kapolres AKBP Ronni Bonic

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas. Pasal tersebut mengatur pidana bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Keuntungan harian pelaku mencapai 80 hingga 120 liter. Dengan selisih harga pembelian dan penjualan, pihak pertama mendapatkan keuntungan Rp 1.500, sedangkan pihak kedua memperoleh keuntungan Rp 500 per liter,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa kerugian negara dari barang bukti sekitar 260 liter BBM mencapai Rp 2.600.000 jika dijual dengan harga Rp 10 ribu per liter. Pihak berwenang menegaskan komitmen mereka untuk memberantas praktik ilegal ini demi melindungi keuangan publik dan masyarakat.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *