Instankaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus illegal oil dengan menangkap tiga orang pelaku dan menyita barang bukti berupa 162 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika mewakili Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Kanit Tipidter Polres Kutim IPDA Alief, Kasi Humas Polres Kutim IPDA Wahyu, pada Rabu (24/1/2024).
Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra, mengungkapkan hasil operasi Satgas Pengawasan BBM Terpadu, berhasil menangkap ketiga pelaku.
Kasus pertama terjadi pada 9 Januari 2024 di Jalan Ahmad Yani poros Bengalon Sangatta. SA (23) sebagai pengetap dan A (27) sebagai operator SPBU berhasil ditangkap dengan barang bukti 43 jeriken Pertalite bersubsidi.
“Modus operandi pelaku melibatkan kerjasama dengan operator SPBU untuk mengisi BBM melebihi batas harian, menyebabkan kerugian materil sekitar Rp 8.600.000,” ungkap Dimitri
Pasal yang dikenakan adalah pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan Kasus kedua terjadi pada 17 Januari 2024, di jalan poros Sangatta-Bengalon. Unit Tipidter berhasil mengamankan pelaku berinisial MN (41) dan menyita 119 jeriken Pertalite dengan total berat 2,3 ton.
“BBM tersebut direncanakan akan dijual di Kecamatan Manubar, dengan kerugian materil sekitar Rp 23.800.000,”
Motif pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mana pekerjaan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih waktu 1 tahun.
Dimitri Mahendra juga menghimbau masyarakat untuk mengantisipasi kegiatan ilegal ini dan menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan tindakan terakhir.
“Melakukan penimbunan atau menyelundupkan BBM tanpa izin akan dilakukan tindak pidana. Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal oil ini,” pungkasnya.
Penulis: Dirhan