Instankaltim.com – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis pecahkan kaca dan mengempeskan ban di beberapa wilayah di Jawa, Banten dan Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika serta Humas polres Kutim, Aipda Wahyu Winarko, pada Selasa (20/2/2024).
AKBP Ronni Bonic menjelaskan setelah mendatangi rumah kontrakan pelaku yang ternyata kosong, tim langsung mengejar pelaku yang berada di kota Bontang. Di sana, tim menemukan dua kendaraan yang identik dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
“Para pelaku berhasil diamankan dirumah milik sdr. SA di perumahan Karya Cipta Yasa, Kec, Bontang Selatan, Kota Bontang,” jelas AKBP Ronni Bonic.
Tim Macan Polres Kutim berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim, Polsek Teluk Pandan dan Polres Bontang untuk membantu penangkapan. Saat penangkapan dilakukan, 3 pelaku dan 2 kendaraan berhasil diamankan.
“Dari hasil introgasi, pelaku yangg berada dikota Bontang berencana melakukan aksinya di bank BPD Kaltimtara Kota Bontang,” ungkapnya.
Tersangka yang diamankan antara lain, M (50), T (43) dan MA (47). Saat beraksi para pelaku menggunakan besi yang sudah dimodifikasi untuk digunakan mengempeskan ban dan menggunakan pecahan busi motor untuk pecahkan kaca mobil.
“Dari tangan pelaku kita menyita 2 unit motor, 5 unit Hp, 4 buah besi kunci T bentuk pisau, 3 pasang baju yang dipakai pelaku dan uang tunai sebesar Rp. 2.025.000. Mereka menganggap apa yang dilakukan sebagai mata pencarian dan kebutuhan sehari-hari, karena 3 pelaku merupakan residivis pecah kaca dan kempes Ban di beberapa daerah wilayah Jawa, Banten dan Kalimantan Timur,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 362 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Penulis: Dirhan