Bea Cukai Sangatta Musnahkan Jutaan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Instankaltim.com – Bea dan Cukai Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) musnahkan hasil sitaan barang ilegal berupa 1.124.500 batang rokok berbagai merek dan 221 botol (110,98) liter minuman mengandung alkohol. Barang-barang tersebut disita dengan total nilai mencapai Rp. 1.424.754.000 miliar.

Hasil barang ilegal sitaan tersebut, dimusnahkan Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta Kutim, Jl. A Wahab Syaharanie No.8, Sangatta Utara, Kutim, pada Selasa (5/3/2024).

Kegiatan pemusnahan itu disaksikan Asisten Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Kakanwil Bea Cukai Kalimantan Timur (Kaltim), Kusuma Santi Wahyuningsih, unsur Forkompinda dan para stakeholder lainnya,

Kepala KPPBC TMP C Sangatta Kutim, Wahyu Anggara, mengatakan barang-barang ilegal tersebut memiliki potensi merugikan negara sebesar Rp 973.493.613 juta. Modus pelanggaran yang umum terjadi adalah dengan tidak melekatkan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

“Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan sebagai wujud komitmen Bea Cukai Sangatta dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC), baik tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dilekati pita cukai palsu,” ucap Wahyu Anggara.

Wahyu menjelaskan bahwa barang BMN tersebut ditindak di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sangatta Kutim yang mencakup 18 kecamatan dengan kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau.

“Pemusnahan BMN tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan BKC ilegal yang berasal dari operasi penindakan rutin pada periode tahun 2023 lalu,” jelasnya.

Wahyu menekankan bahwa Bea Cukai Sangatta akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal dengan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kutim, TNI-POLRI, Kejaksaan dan instansi aparat penegak hukum lainnya.

“Pesan yang hendak kami sampaikan melalui pemusnahan terhadap BKC Ilegal ini adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC Ilegal,” tegasnya.

Terakhir, Dirinya menyatakan komitmen Kantor Bea dan Cukai Sangatta dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat Kutim. Kabar terakhir menyebutkan bahwa pemusnahan BMN tersebut telah diusulkan dan disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *