banner 1024x768

Pemkab Kukar Harap Otoritas IKN Adakan Pembahasan Khusus Terkait NJOP

Foto : Forum konsuktasi publik penyusunan Perpres percepatan IKN. (Humas Pemkab)

Instankaltim.com – Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa waktu lalu mengikuti konsultasi publik atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres ini digadang-gadang menjamin pelaksanaan penyediaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial di IKN, memberikan jaminan bagi investasi di IKN dan memberikan jaminan hukum atas masalah yang terjadi yang dapat menghambat kegiatan persiapan pembangunan IKN.

Pemkab Kukar sendiri tengah mempertanyakan status deliniasi terhadap sebagian wilayah Kukar yang status penetapannya belum jelas, apakah masuk di IKN atau Kukar, karena hal itu akan berdampak dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, Edi Santoso menambahkan bahwa batas yang ada dianggapnya belum clear, karena masih ada sebagian wilayah Desa Tamapole berdasarkan undang – undang nomor 3 tahun 2002 itu total masuk dalam deliniasi IKN, namun didalam Undang – undang nomor 21 tahun 2023 kurang lebih seluas 1.501, 21 ha tidak jelas posisinya, tidak masuk di Kukar juga tidak masuk di IKN.

“Kaitan dengan NJOP tadi, bagaimana penentuannya, dan ini saya rasa dari pihak IKN perlu pembahasan khususnya dengan Kukar, karena bukan hanya di Desa Tamapole saja, di Desa Long Anai juga begitu” ungkapnya.

Disebutkan Edi Santoso, khusus di Desa Long Anai, karena merupakan desa budaya bila nanti masuk di IKN harus ada pengaturan terhadap pelestarian dan pengembangan budayanya.

“Kalau di Kukar sudah pasti ada dinas yang menangani tentang kebudayaan ini,” pungkasnya. (Rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *