Bupati Kukar Edi Damansyah Terbitkan Surat Edaran, Terkait Aktivitas Masyarakat Selama Bulan Puasa

Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Istimewa)

Instankaltim.com – Kukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B-358/KESRA/065.11/02/2024 tentang Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan 1445 Hijriah.

Pemkab ingin menjaga ketenteraman, ketertiban umum, kekhusyukan ibadah, dan suasana kondusif selama bulan Ramadan.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa imbauan agar masyarakat muslim selama Ramadan dapat meningkatkan dan menggencarkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak-banyaknya dan menjaga ketenteraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama.

“Aktivitas masyarakat di sepanjang turapan saat pelaksanaan salat tarawih dibatasi. Untuk pelaksanaan bergerakan sahur, diimbau dimulai pukul 03.00 Wita dan pelaksanaan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 Wita,” tulis Edi.

Sementara, aktivitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. Kemudian untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, ada pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari di lokasi restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL) selama Ramadan.

“Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus atau dibawa pulang ke rumah. Apabila restoran, rumah makan, angkringan, cafe, PKL tetap menjajakan dagangannya di siang hari, maka wajib menutup tempatnya dengan kain atau tenda,” sambungnya.

Kemudian pemkab juga meminta penutupan tempat hiburan musik seperti karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya. Penutupan dilakukan dari 9 Maret dan buka kembali pada 13 April 2024.

Selanjutnya, pembatasan jam operasional pada tempat-tempat arena ketangkasan dan kebugaran, seperti tempat billiard, warnet dan gym. Diizinkan buka pukul 11.00-17.00 Wita, dan buka kembali pukul 21.00-24.00 Wita.

“Khusus gym/fitness diimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita,” ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan Car Free Day (CFD) ditiadakan selama bulan puasa. Kepada pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel agar lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan negatif dan prostitusi terselubung.

Kemudian, melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual-belikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2/2008.

Terkait masalah keamanan dan ketertiban serta keselamatan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal, “kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap,” harapnya. (IT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *