Instankaltim.com – Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial “A” (39) yang diduga pelaku pembakaran sebuah dump truck yang terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Kutim pada 19 Maret 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menjelaskan, pelaku A (39) nekat membakar dump truck dibawah pengaruh alkohol, akibat frustasi tak kunjung mendapat pekerjaan dan sering dihina teman-temannya.
Hal ini disampaikan saat konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika serta Humas polres Kutim, Aipda Wahyu Winarko, pada Senin (25/3/2024).
“Kronologi kejadian bermula saat pelaku “A” yang dalam keadaan mabuk alkohol dan komix, mendatangi Kantor Kejaksaan Kutim pada pukul 1:50 WITA. Pelaku kemudian mengambil terpal dari tempat sampah dan melilitkannya di seban mobil sebelum membakarnya,” papar AKBP Ronni Bonic.
AKBP Ronni Bonic juga mengungkapkan berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan barang bukti, Tim Macan Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Yoss Sudarso II, Desa Sangatta Utara, pada 22 Maret 2024 malam.
“Dari kartu identitas, pelaku berasal dari Kecamatan Kaliorang, Kutim. Pelaku A baru dua minggu berada di Sangatta dan diketahui kerap berpindah-pindah masjid sebagai tempat istirahat,” ungkapnya.
Diketahui, sebelum membakar dump truck di Halaman Kantor Kejaksaan, pelaku terlebih dahulu membakar dump truk dan percobaan membakar rumah warga di Jalan Soekarno-Hatta.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Dirhan