Instankaltim.com – Kukar – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp.1.768.795.075,00 yang telah ditransfer ke kas daerah atas dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Aula Kejaksaan Negeri Kukar, Selasa (26/3/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan bahwa penyerahan tersebut dengan dua kasus yakni Tipikor kegiatan pembangunan Embung Bukit Pariaman Tenggarong Sebesar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda terpidana Roby Muhid Chair Bin Abdul Muhid Chair, dan kawan-kawan, dengan jumlah kerugian Rp.1.596.795.075,00.
Kemudian Tipikor terkait Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung Kecamatan Tabang Tahun Anggaran 2019 dengan terpidana Liah Hingan Anak dari Hingan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp.172.000.000,00.
“Kedua kasus tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan uang daerah dan sudah ditransfer melalui rekening kas daerah Pemkab Kutai Kartanegara,”jelas Ari Bintang.
Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono mengapresiasi kepada Kejari Kutai Kartanegara atas upaya dan kerja kerasnya dalam menyelamatkan uang daerah.
“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.
“Dana yang diserahkan ini juga merupakan hasil dari upaya Kejari Kukar dalam melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara dan dana tersebut telah dikembalikan pada 8 Maret 2024,” tutupnya. (Rh)