Instankaltim.com – Kukar – Keberadaan Bendungan Marangkayu sangat dinantikan oleh masyarakat Kecamatan Marangkayu dalam mencukupi kebutuhan dasar air bersih, hingga irigasi lahan pertanian.
Hal tersebut disampaikan Camat Marangkayu Ambo Dalle dalam diseminasi tindak Lanjut Bendungan Marangkayu bersama Balai Wilayah Sungai Mahakam IV Samarinda dipimpin oleh Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kamis (28/3/2024) pagi.
“Kami mendukung pembangunan bendungan Marangkayu, masyarakat sangat mengharapkan penyelesaian bendungan, ya, lebih cepat lebih bagus,” kata Ambo Dalle.
“Mudah-mudahan dengan diselesaikannya pembangunan bendungan Marangkayu ini bisa segera difungsikan dengan pengaliran bendungan, sehingga secepatnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” timpalnya.
Terkait status lahan masyarakat yang belum terselesaikan, pihaknya juga mendorong agar segera diselesaikan, sehingga pemlik lahan-pun dapat merasakan dampak dari pembangunan bendungan tersebut.
“Ya, saya berharap permasalahan ganti rugi lahan juga jadi atensi atau perhatian untuk segera diselesaikan,” harap Ambo.
Sebelumnya diberitakan dalam diseminasi tindak lanjut yang dipimpin Asisten II Ahyani juga dilakukan dengar pendapat serta masukan dari peserta diseminasi mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PU (Pekerjaan Umum), Pihak kecamatan dan peserta terkait lainnya.
Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT. Indra Karya, KSO PT. Antusias Raya, PT. Multi Merah Harapan Muhammad Dikin menjelaskan bahwa desa yang akan terdampak jika terjadi status Siaga dan Awas pada bendungan Marangkayu yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih sebagian, Semangkok dan Tanjung Limau dengan total perkiraan penduduk terkena resiko berjumlah 368 jiwa.
Menurut Dikin, keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mempengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali, sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.
Bagi pemilik bendungan, adalah panduan Rencana Tindak Darurat (RTD) pembangun bendungan dan/atau pengelola bendungan serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.
Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
“Artinya, semua kemungkinan resiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” tutupnya. (Rh)