Instankaltim.com – Kukar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar kini memiliki kewenangan terhadap ratusan petugas kebersihan yang berjuluk Pasukan Merah Putih. Sebelumnya para petugas tersebut berada dinaungi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar.
Peralihan tersebut sudah dimulai sejak awal tahun 2024. Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, DLHK Kukar, Irawan mengatakan, jumlah pasukan Merah Putih yang dialihkan sebanyak 895 orang. Terdiri dari 831 orang penyapu kebersihan, pertamanan dan pemakaman. Kemudian ditambah 30 mandor dan 51 Pasukan Merah Putih di sejumlah kecamatan di Kukar.
Dengan peralihan kewenangan ini, tentunya seluruh urusan administrasi berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Termasuk perihal gaji pasukan Merah Putih, yang telah direncanakan dan dialokasikan.
“Salah satu poin pentingnya yang jadi prioritas (DLHK) adalah masalah gaji,” kata Irawan.
Ia menyebutkan, sejumlah aset yang sebelumnya berada di Disperkim belum sepenuhnya diserahkan. Sebab masih dalam tahapan inventaris di Sekretariatan Daerah. Diantaranya aset kendaraan angkutan sampah, hingga Gedung Cipta Karya dan Tata Ruang, yang berada di samping kantor Bapenda Kukar.
Untuk aset kendaraan pengangkut sampah terdapat puluhan unit, namun semuanya belum tentu layak digunakan. Oleh karenanya, inventaris ini akan dipilah terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan kendaraan tersebut.
“Kami belum tau kapan selesai, karena inventaris aset berada di Sekretariatan,” tutupnya. (Rh)