Instankaltim.com – Kutim – Fraksi Demokrat DPRD Kutim menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.
Hal ini disampaikan, anggota DPRD Kutim, Muhammad Amin, perwakilan dari Fraksi Demokrat dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
Mengawali pandangan umumnya, Fraksi Demokrat DPRD Kutim menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Muhammad Amin menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat mengapresiasi dan menyetujui adanya Raperda Pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran, mengingat beberapa kejadian kebakaran terjadi di Kutim.
“Raperda ini, kami anggap sangat penting untuk bisa dijadikan dasar, dalam memberikan aman terhadap masyarakat. Mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi resiko dan dampak. Sehingga masyarakat dan pemerintah punya peran masing-masing,” papar Muhammad Amin.
Muhammad Amin juga meminta Pemkab Kutim untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat, agar Pemerintah Pusat memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim yang memadai dengan teknologi mutakhir.
“Fraksi Demokrat mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan nantinya, benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kutim,” harapnya.(Adv).HR.