Instankaltim.com – Kutim – Anggota DPRD Kutim Yan, perwakilan dari Fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menyampaikan Pandangan Umum (PU) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.
Penyampaian pandangan umum itu, disampaikan dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua l Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua ll Arfan, Asisten Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, unsur Forkopimda beserta tamu undangan lainnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
Dalam penyampaiannya, Yan menjelaskan bahwa upaya mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat harus dilakukan berlandaskan pada perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta perkembangan regulasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutim No. 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dirasa perlu untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat,” ungkapnya.
Yan menekankan pentingnya memperbarui peraturan tersebut, agar menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi, terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Fraksi KIR berharap, setelah melalui pembahasan intensif dan Perda tersebut ditetapkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta tindakan penegasan pengendalian.
“Secara berdayaguna dan berhasilguna, dengan memperhatikan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara vertikal dan horizontal,” tandasnya.(Adv).
Penulis: Dirhan