banner 1024×768

Paripurna ke-23, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kutim Terkait dua Raperda Inisiatif Pemerintah

Foto : Suasana Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim.

Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).

Agenda rapat paripurna ke-25, tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan dan dihadiri Asisten I bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, 21 anggota DPRD Kutim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan Rapat Paripurna diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca doa demi kelancaran kegiatan rapat paripurna.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan nota penjelasan terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim telah menjelaskan berbagai upaya pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum.

“Langkah serta upaya untuk mencegah bahaya kebakaran dan ketertiban umum, sangatlah diperlukan guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagaimana saran perlindungan untuk masyarakat Kutim,” kata Joni.

Sesuai dengan agenda rapat paripurna, Joni mempersilahkan masing-masing dari fraksi-fraksi dalam menyampaikan tanggapannya terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.

Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan diawali dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disampaikan Muhammad Ali.(Adv).HR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *