Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-24 terkait Penyampaian Rekomendasi DPRD Kutim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim tahun 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
Ketua DPRD Kutim, Joni memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta disaksikan 21 anggota DPRD Kutim.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kutim, Joni menyampaikan setelah melaksanakan rapat paripurna terhadap penyampaian LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023. Melalui usulan dari masing-masing fraksi DPRD, telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.
“Tujuan Pansus LKPJ dibentuk untuk melakukan kajian dan catatan strategis guna melaksanakan fungsi pengawasan. DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah yang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan daerah,” papar Joni.
Joni mengungkapkan penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kutim tahun 2023, merupakan amanat Undang-undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 13 tahun 2019 tantang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Kutim memberikan rekomendasi sebagai bahan Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” ungkapnya.
“Untuk itu kita persilahkan tim Pansus menyampaikan laporannya terkait LKPJ Bupati Kutim TA 2023,” sambungnya, sembari mempersilahkan Ketua Pansus menyampaikan laporannya.(Adv) HR.