Instankaltim.com – Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan tanggapannya atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Asisten I bidang pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (15/05/2024).
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Nasdem, Poniso Suryo Renggono mengapresiasi Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, penyelamatan serta Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih atas masukan dari Fraksi Partai Nasdem, diharapkan peraturan daerah ini sebagai pedoman, petunjuk dan standar teknis dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kebakaran, kondisi membahayakan manusia dan keadaan darurat non kebakaran lainnya,” ujar Poniso.
Poniso juga memaparkan terkait aspek sumber daya manusia (SDM) di dalam peraturan daerah ini, mengatur tentang penyelenggaraan dan penyediaan.
“Pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan, serta penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang tangguh, handal dan profesional,” paparnya.
“Terkait peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pemerintah akan memperhatikan standar dan sasaran yang diatur dalam peraturan daerah serta menguatkan koordinasi antar pelaksana,” tambahnya.(Adv).
Penulis: Dirhan