Instankaltim.com – Kutim – Terhadap Pemandangan Umum (PU) dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang di paripurnakan pada satu hari sebelumnya, kini Pemerintah Kutim yang kembali memberi tanggapan.
Penyampaian Pemerintah Kutim melalui Bupati Ardiansyah Sulaiman yang diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, dalam Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan ke III TA 2023-2024, Rabu (15/05/2024).
Tanggapan itu meliputi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelamatan serta Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), Poniso Suryo Renggono menyampaikan Pemerintah mengapresiasi Fraksi KIR yang mendukung Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda tentang Ketertiban Umum.
“Terkait perlunya sistem proteksi kebakaran di dalam peraturan daerah ini, akan dimuat manajemen proteksi bahaya kebakaran dan penyelamatan serta peran masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Poniso mengungkapkan pemerintah berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah sepakat dengan tanggapan Fraksi KIR bahwa dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya hal ini harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan peran serta pihak-pihak terkait,” tegasnya.(Adv).HR.