Instankaltim.com – Kutim – Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.
Agenda penyampaian tanggapan tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri 21 anggota DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (15/05/2024).
Menanggapi pandangan umum Fraksi Golongan Karya (Golkar), Poniso Suryo Renggono mengatakan Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari Fraksi Partai Golkar terhadap 2 usulan Raperda dari Pemerintah Daerah.
“Kami sependapat dengan pandangan umum Fraksi Partai Golkar bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran, harus dilaksanakan tidak hanya di kota Kabupaten, tetapi juga sampai kecamatan dan desa,” ujar Poniso.
Poniso menjelaskan terkait sarana dan prasarana pemadam kebakaran, Pemerintah berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Pemerintah Daerah juga berkomitmen dalam penegakan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum, untuk mengedepankan asas keadilan dan sebelumnya didahului oleh upaya-upaya persuasif,” jelasnya.
Ia juga memaparkan perkait penggunaan fasilitas umum, Peraturan Daerah ini akan menjamin, agar penggunaan fasilitas umum berjalan tertib sesuai dengan fungsinya.
“Didalam rancangan peraturan daerah ini, Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dan seminar. Sebagai upaya pencegahan agar tercipta ketertiban umum,” paparnya.(Adv).HR.