Instankaltim.com – Kutim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim terkait Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan Rapat LHP BPK tersebut dipimpin Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, yang di laksanakan di Ruang Hearing DPRD Kutim dan dihadiri Kepala Disdikbud Kutim Mulyono, Senin (20/05/2024).
Ditemui awak media usai RDP, Mulyono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti terkait beberapa rekomendasi dari LHP BPK tersebut.
“Rapat tadi hanya membahas terkait catatan rekomendasi-rekomendasi dan saran saja. Kita akan lakukan sesuai dengan instruksi dan arahan perbaikan-perbaikan utamanya dibidang administrasi,” ucap Mulyono.
Terkait dengan pengembalian kelebihan volume pembayaran, Mulyono mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan surat tanda setoran (STS) terkait kelebihan volume pembayaran dari hasil pemeriksaan BPK.
“Angka pengembalian hanya kecil-kecil saja, tidak sampai miliaran lah dan itu sesuai dengan arahan dari BPK kemarin,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah mengatakan bahwa pihaknya memang telah mengagendakan untuk mengundang Disdikbud Kutim dan Dinas Perkim, untuk membahas catatan rekomendasi dari LHP BPK tersebut.
“Hari ini kita jadwalkan di agenda rapat kedua dengan mengundang Disdikbud Kutim dan Dinas Perkim Kutim,” singkatnya.(Adv/HR).