Instankaltim.com – Kutim – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, secara resmi mengukuhkan 135 Kepala Desa (Kades) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim tahun 2024.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Asisten lll Kutim Sudirman Latif, Wakil Ketua DPD Kutim, Forkopimda serta OPD Kutim beserta tamu undangan lainnya, di Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (28/6/2024).
Pengukuhan tersebut sesuai dengan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pengukuhan tersebut merupakan penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Keputusan ini didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2600 25/sj tanggal 5 Juni 2024 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kutim, mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ucap Bupati Ardiansyah.
Selain itu, orang nomor satu di Kutim Itu mengatakan bahwa, sebanyak 61 Kades merupakan periode masa jabatan 2021-2027, serta 74 Kades periode masa jabatan 2023-2029. Dari jumlah keseluruhan desa di Kutim 4 desa tidak dilakukan pengukuhan, karena masih dijabat oleh PJ Kepala Desa.
Ia menilai bahwa tugas menjadi Kepala Desa merupakan tanggung jawab yang berat. Kepala Desa tidak hanya harus berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga dituntut untuk mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
“Kepala Desa harus memegang teguh amanah yang diberikan dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kutim,” ujarnya.
Di hadapan 135 kepala desa, ia menyampaikan alasan di balik perpanjangan masa jabatan kepala desa yakni, untuk memastikan pembangunan desa dapat berjalan lebih maksimal. Menurutnya, perpanjangan ini memberi waktu yang cukup bagi kepala desa untuk merencanakan pembangunan lebih efektif.
“Saya juga meminta gunakan anggaran desa sebaik-baiknya, jika ada ketidak pahaman terkait administrasi. Maka segera berkonsultasi dengan instansi terkait di tingkat atasnya,” pungkasnya.(Adv).
Penulis: Dirhan