Instankaltim.com – Kutim – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menghadiri kegiatan dan menyaksikan pengukuhan 135 Kepala Desa (Kades) dari 139 desa di Kutim.
Pengukuhan 135 Kades tersebut dikukuhkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutim, Jumat (28/06/2024).
Agenda pengukuhan tersebut terkait penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Keputusan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2600 25/sj tanggal 5 Juni 2024 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Usai kegiatan, Arfan menyampaikan ucapan selamat kepada 135 Kades yang telah ditambah masa jabatannya selama 2 tahun, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun ini, tentu memberikan kesempatan kepada para kades untuk melaksanakan tugasnya. Paling tidak menepati janji-janji politiknya salam ini,” ucap Arfan.
Ketua DPRD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kutim itu juga mendorong, dengan adanya penambahan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, semua program yang di rencanakan oleh para kades bisa terselesaikan.
Saat ditanya terkait dalam waktu 8 tahun itu program dari kades tidak terselesaikan, Arfan mengungkapkan bahwa bisa dilanjutkan diperiode selanjutnya, jika terpilih lagi sebagai kades.
“Saya kira dengan masa jabatan 8 tahun itu, kalau program dari kades tidak selesai, ya berarti kadesnya selama itu tidak kerja dengan baik,” tutupnya.
Diketahui, dari 139 kades di Kutim hanya 135 yang dikukuhkan penambahan masa jabatannya, 4 kades tidak di kukuhkan, karena masih dijabat Pj Kades. (Adv/HR).