Instankaltim.com – Kutim – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan menyampaikan lima (5) rekomendasi terkait penanganan masalah Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri dalam Rapat Paripurna ke-29.
Agenda Rapat Paripurna ke-29 membahas tentang Laporan Hasil Kerja Pansus terkait penanganan masalah Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (04/07/2024).
Dr Novel mengatakan, pertama, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Konpensasi antara Departamen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT.Indominco Mandiri, pada tanggal 18 Juli 2000, pada pasal 9 bahwa terdapat, areal yang di pinjamkan pakaikan.
“Apabila terdapat hak tanah milik penduduk agar diselesaikan pihak kedua dengan cara musyawarah dan mufakat dalam hal ini kelompok tani karya bersama dengan PT.Indominco Mandiri (IMM),” ujar dr Novel.
Kedua, sesuai dengan PPKH SK 297/Menhut-11/2008 tanggal 1 September 2008, sebagaimana di ubah dengan SK Menteri Kehutanan No SK 420/Menhut II 2013, apabila di dalam kawasan hutan yang di pinjam pakaikan terdapat hak pihak ketiga, penyelesaian menjadi tanggung jawab PT. Indominco Mandiri yang dikoordinasikan oleh pemerintah Dearah Setempat.
“Ketiga, sesuai dengan hasil rapat dan verifikasi lapangan pihak Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT.Indominco Mandiri akan melakukan koordinasi dengan PT.IMM untuk mencapai musyawarah mufakat,” paparnya.
Lanjut Novel, keempat, pemerintah harus segera menyelesaikan yang sudah di verifikasi sebanyak 300 surat dan yang belum di verifikasi Pemerintah Kutai Timur segera menyelesaikan secara musyawarah.
“Kelima, jika pemerintah telah memfasilitasi dan memediasi tindak lanjut permasalahan kelompok tani karya bersama dengan PT. Indominco Mandiri dan tidak ada penyelesaian, untuk itu pansus menyarankan menempuh jalur hukum,” tutupnya.(Adv/HR).