Instankaltim.com – Kutim – Faizal Rachman selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim), menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penyampaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kutim yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua II Arfan dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (11/07/2024).
Dalam penyampaiannya, Faizal Rachman mengatakan sehubungan dengan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di tahun 2023, perlunya peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD provinsi.
“Menghindari penambahan alokasi TKDD yang bersifat spesifik di pertengahan tahun anggaran berjalan dan mempertimbangkan perubahan kriteria penilaian kinerja penerimaan APBD yang saat ini berdasarkan pada capaian realisasi PAD yang lebih tinggi dari target menjadi berdasarkan deviasi antara target dan realisasi PAD,” papar Faizal Rachman.
“Selanjutnya, dari sisi pelaksanaan APBD dapat dilakukan dengan mendorong penyerapan anggaran sesuai rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi,” tambahnya.
Faizal Rachman juga mengungkapkan sehubungan dengan telah terbitnya Surat Bupati mengenai Rencana Aksi Pemkab Kutim dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kutim Tahun Anggaran 2023, maka diharapkan kepada seluruh pihak terkait agar dapat melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab.
“Serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut, kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dirinya menegaskan hendaknya Pemkab Kutim mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang sebesar Rp.189.093.025.139,50 pada APBD Perubahan Kutim Tahun Anggaran 2024.
“Pemerintah Daerah Kutim hendaknya juga mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang program DBH DR sebesar Rp. 6.602.655.031,00, pada APBD Perubahan Kutim Tahun Anggaran 2024,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa rekomendasi-rekomendasi yang disusun oleh Pansus terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim 2023 ini masih sangat terbatas. Hal ini terutama disebabkan karena keterbatasan informasi dan data serta dokumen-dokumen pendukung yang seharusnya digunakan sebagai bahan pembanding dalam proses pembahasan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada kesempatan ini Pansus juga menyarankan kepada Pemkab Kutim, agar hendaknya informasi dan data serta dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, diserahkan kepada DPRD. Sehingga dapat menjadi bahan dan acuan seluruh anggota DPRD Kutim dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.(Adv/HR).