Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-30, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (11/07/2024) malam.
Agenda Paripurna ke-30 tersebut, tentang persetujuan bersama DPRD dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturann Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua II Arfan. Turut hadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 21 anggota DPRD Kutim hadir secara langsung dan 6 mengikuti secara zoom, unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Joni mengatakan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati Kutim kepada DPRD.
“Pertanggungjawaban ini penting untuk mengevaluasi perkembangan pembangunan daerah dan sebagai dasar pengambilan kebijakan di masa mendatang,” ujar Joni.
Lebih lanjut, Joni menjelaskan laporan pertanggunjawaban keuangan daerah merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD, yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dan mengambil kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang.
“Dalam prosesnya khusus bersama OPD yang terkait telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang peranggungjawaban APBD TA 2023 secara estafet bersama dengan ini pemerintah daerah,” ungkapnya.(Adv)
Penulis: Dirhan