Instankaltim.com – Kutim – Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kutai Timur (Kutim), yang membahas persetujuan bersama DPRD dan Bupati Kutim tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 tertunda, karena tidak mencapai kuorum.
Untuk itu, Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan melakukan intrupsi dalam rapat dan mengusulkan rapat diskorsing sesuai dengan tata tertib sidang DPRD Kutim.
Berdasarkan tata tertib sidang DPRD Kutim, keputusan rapat perlu disetujui oleh minimal dua per tiga anggota yang hadir. Agusriansyah Ridwan menyarankan agar waktu diskorsing dimanfaatkan untuk menghubungi anggota dewan yang masih dapat hadir, termasuk yang berhalangan karena dinas luar atau sakit, dapat mengikuti rapat melalui Zoom.
“Untuk memenuhi tata tertib dalam pengambilan keputusan, kami mengharapkan rapat diskorsing sementara agar Sekretariat DPRD dan pimpinan dapat menghubungi anggota dewan lainnya,” kata Agusriansyah dalam rapat paripurna itu, Kamis (11/7/2024) malam.
Dia juga menegaskan bahwa masalah yang akan disahkan berkaitan dengan Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 yang diperkuat oleh Permendagri 77. Menurut aturan tersebut, jika dalam waktu satu bulan sejak diterimanya rancangan peraturan daerah (RPD) tentang pertanggungjawaban APBD DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah, maka kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban APBD setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.
Agusriansyah menekankan bahwa penundaan terus-menerus akan menjadi preseden buruk bagi DPRD Kutim. Oleh karena itu, ia berharap rapat hanya diskorsing 10 menit agar persetujuan tidak perlu dibahas terlalu lama.
“Ingat, regulasi itu sangat fleksibel. Kita harus mencari jalan keluar sesuai dengan pasal-pasal yang ada,” tutupnya.(Adv/R).