Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menggelar hajatan besar yakni pelantikan 40 anggota dewan terpilih pada periode 2024-2029.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, saat ditemui sejumlah awak media di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Kutim, Senin (15/07/2024).
Sekwan Juliansyah mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengan seluruh pejabat dan staf Sekretariat DPRD Kutim untuk persiapan pelantikan dewan terpilih tersebut.
“Sampai sekarang belum ada perubahan, tetap ditanggal 14 Agustus 2024 bulan depan. Makanya kita sambil berbenah ini untuk persiapan pelantikan,” ucap Sekwan Juliansyah.
Juliansyah juga mengungkapkan pihaknya juga sementara mengkomunikasikan kepada anggota dewan terpilih yang akan dilantik untuk memenuhi persyaratan, seperti SKCK, tes Narkoba, cek kesehatan dan lain sebagainya. “Mereka sudah mengumpulkan data dan Minggu kemarin sudah disetorkan ke Samarinda,” ungkapnya.
Ia juga mengaku jumlah kursi anggota DPRD Kutim periode 2024-2029 dipastikan tetap 40 kursi, masih sama dengan jumlah kursi periode 2019-2024.
“Tidak ada penambahan, masih tetap seperti awal 40 kursi dan anggota dewan terpilih ini nantinya akan dilantik oleh gubernur. Makanya kami terus konfirmasi hal ini untuk persiapan,” ujarnya.
Terkait dengan isu pelantikan anggota DPRD terpilih yang bakal diundur di bulan Desember 2024, Juliansyah menyatakan bahwa hal itu merupakan usulan dari Ketua DPR se-Indonesia.
“Sampai sekarang belum ada putusan, jadi saat ini masih memakai peraturan yang lama, sehingga pelantikannya tetap di bulan Agustus 2024 ini,” ungkapnya.(Adv/HR).