DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke 33 dan 34 Tentang Perubahan KUA PPAS TA 2024 dan Raperda RPJPD 2025-2045

Foto : Suasana Rapat Paripurna ke 33 dan 34 DPRD Kutim yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, S.Sos.

Instankaltim.com – Kutim – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke 33 dan 34, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (12/8/2024) malam.

Agenda Rapat Paripurna tersebut, membahas tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD Kutim tentang Perubahan KUA PPAS APBD TA 2024 dan Raperda RPJPD tahun 2025-2045.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Ketua l DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua ll DPRD Kutim Arfan. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 33 anggota DPRD Kutim dan unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian terkait perubahan KUA dan PPAS, Joni, mengatakan pentingnya perencanaan yang matang untuk program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah.

“Untuk setiap urusan pemerintah daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penotaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pembahasan KUA dan PPAS terdapat perbedaan berpendapat sebelumnya. Namun, perbedaan pendapat tersebut telah disetujui dengan hasil yang terbaik untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

“Hal tersebut telah dapat kita singkronisasikan dan kita sepakati bersama secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini mengingatkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah, memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pihak yang berkepentingan melalui program prioritas. Ia menekankan bahwa kegiatan prioritas yang dilaksanakan harus berbasis potensi dan sumber daya yang ada.

“Perubahan KUA dan PPAS disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, serta menitikberatkan pada upaya dalam meningkatkan efektivitas perubahan APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” tegasnya.

Diakhir penyampaiannya, Politisi PPP itu mempersilahkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah (RPJPD) Kutim tahun 2025-2045.

“Untuk itu, kami mempersilahkan dengan hormat Bupati Kutim menyampaikan nota penjelasan Raperda RPJPD tahun 2025-2045,” terangnya.(Adv).

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *