Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang pertama I tahun sidang 2024/2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (19/08/2024).
Agenda paripurna tersebut tentang Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi dalam Dewan Terhadap Nota Penjelasan Bupati Kutim Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Wakil Ketua DPRD Kutim Sementara, Sayid Anjas memimpin jalannya rapat paripurna yang dihadiri, Asisten lll Setkab Kutim, Sudirman Latif, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim dan Kepala SKPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian, Sayid Anjas mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, pasal 120 ayat (7) menyatakan pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
“Perlu kami sampaikan bahwa DPRD Kutim telah melaksanakan rapat paripurna mengenai pengumuman pembentukan fraksi-fraksi dalam DPRD Kutim pada tanggal 2 September 2024, sehingga rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi dapat kita laksanakan pada hari ini dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Sayid Anjas.
Sayid Anjas juga mengungkapkan pada tanggal 13 September 2024 Pemerintah Daerah Kutim telah menyampaikan nota penjelasan mengenai perubahan R-APBD TA 2024, sebagaimana disampaikan Bupati Kutim dalam nota penjelasannya tersebut, bahwa prioritas perubahan anggaran 2024 ini fokus pada percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah serta beberapa hal yang dianggap prioritas.
“Pada hari ini, sebagaimana agenda paripurna yang telah ditetapkan, maka masing-masing fraksi DPRD Kutim akan menyampaikan pandangan umumnya, atas apa yang telah disampaikan Bupati pada nota penjelasannya tersebut,” tutupnya.