BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

Trauma Anak dan Ibu akibat pengancaman sajam di Kutim mendapat pendampingan hukum.

Foto : Kuasa Hukum, Lukas Himuq.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kasus pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh L warga kampung palet, kecamatan Sangatta Selatan kepada seorang ibu dan anak mengakibatkan depresi kepada anak dibawah umur.

Hal tersebut merupakan tindakan dugaan pelanggaran hukum tersebut sempat viral di media sosial dengan sangkaan pelanggaran pasal Undang-undang (UU) darurat dan UU perlindungan anak.

Kuasa Hukum Lukas Himuq, SH. MH mendesak pihak ke Polisian untuk tidak tebang pilih dan menindak tegas dugaan pelanggaran UU darurat dan UU perlindungan anak yang telah viral di media sosial.

“Kami mendesak dan mengawal agar ada kepastian hukum dan tindakan tegas aparat hukum hingga putusan pengadilan sesuai dengan UU yang berlaku (UU darurat dan UU perlindungan anak),” tegas Lukas Himuq, SH.,MH.

Lukas Himuq juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan gerak cepat, sehingga pelaku pengancaman dengan sajam tersebut telah diamankan.

“Kami pun mengapresiasi karena saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian (Polsek Sangatta Utara) dan kami berharap agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan agar penegakan serta kepastian hukum bisa memberikan keadilan kepada para korban (Ibu dan Anak),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *