Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Daerah mengadakan rapat yang membahas tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Tujuan rapat tersebut dilakukan untuk mensingkronisasikan dan membangun kesepahaman antara pihak DPRD dan Pemkab Kutim terkait dengan usulan masyarakat yang telah masuk ke dalam SIPD.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kutim, David Rante saat di temui awak media, usai mengikuti rapat di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Selasa (05/11/2024).
“Rapat tadi itu membangun kesepahaman Anatar DPRD dan Pemerintah terkait dengan pelaksanaan SIPD. Kita berharap jangan sampai ada usulan masyarakat yang tercecer di dalam SIPD itu,” ucap David Rante.
Anggota Komisi B DPRD Kutim itu mengungkapkan sinkronisasi terkait SIPD itu sangat penting dilakukan, apalagi saat ini akan memasuki pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2025.
“Kita sampaikan kepada pemerintah, supaya betul-betul diperhatikan usulan-usulan masyarakat yang sudah dimasukkan melalui reses DPRD ke dalam SIPD semuanya bisa terakomodir. Karena kita berfikir bahwa anggaran kita sangat besar dan tidak mungkin usulan masyarakat tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan kalaupun nantinya ada usulan masyarakat yang tidak terakomodir, pemerintah menyampaikan kepada pihak DPRD terkait alasan dan personalnya, sehingga tidak terakomodir.
“Setiap saat kan, DPRD dan pemerintah ini harus terus berkomunikasi, jika ada salah satunya yang tidak mau mengkomunikasikan, pastinya suatu saat akan ada masalah,” tutupnya.(Adv).