BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

Pemkab dan DPRD Kutim Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan jadi Perda

Foto : Sekda Rizali Hadi dan Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua II Prayunita Utami Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Perda.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD Kutim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Setelah melewati tahapan pembahasan yang panjang dan ketat, raperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur pada Senin, (11/11/2024), pukul 13.00 WITA.

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur Rizali Hadi, menyampaikan bahwa persetujuan ini menandakan komitmen kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun peraturan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, serta pihak Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM telah membuahkan hasil berupa penyatuan pemahaman terhadap substansi Raperda tersebut,” ujar Sekda Rizali Hadi.

Rizali Hadi mengungkapkan setelah mendengar dan mencermati laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, pihaknya merasa bahwa seluruh anggota dewan telah menyepakati untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan ini pasti ada perbedaan pandangan dan masukan yang sangat konstruktif. Itu semua adalah bagian dari demokrasi yang sehat demi merumuskan Peraturan Daerah yang berkualitas,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa persetujuan ini bukan hanya sekadar pemenuhan formalitas, melainkan sebuah simbol dari kemitraan yang erat antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” tegasnya.(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *