Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kutim telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kutim, Jimmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, dalam Rapat Sidang Paripurna ke-18, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Senin (11/11/2024).
Setelah dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim terhadap Raperda tersebut, kemudian Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, membacakan nota persetujuan.
“Pada nota persetujuan bersama membahas tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Nomor T-100.3.2/237/DPRD, Nomor T-100.3.2/1506/BUP,” papar Juliansyah.
Juliansyah juga menjelaskan nota kesepakatan tersebut pada hari Senin tanggal 11 November 2024, bertempat di Gedung DPRD Kutim. H. M. Agus Hari Kusuma yang sebagai Pejabat Sementara (PJS) Bupati Kutim, bertindak sebagai pihak pertama.
“Pjs Bupati Kutim dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemerintah Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Juliansyah menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wakil Ketua l Sayid Anjas serta Wakil Ketua ll Hj. Prayunita Utami, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
“Menyatakan bahwa, pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda Kutim, tentang Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani bersama kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(Adv).
Penulis: Dirhan