Instankaltim.com – Kutim – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan data kasus kekerasan terhadap anak yang mereka miliki sinkron dengan data Polres Kutim.
Menurut kepala DP3A, Idham Cholid, hal ini merupakan hasil kerja sama erat antara kedua pihak dalam menangani setiap kasus, termasuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Data kita sama, karena setiap ada kasus yang ditangani Polres, pendampingan psikologisnya pasti dari kita,” ujar Kepala DP3A Kutim, di Kantor Bupati Kutim, Senin (11/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada Polres, tetapi juga melibatkan instansi lain seperti kejaksaan dan pengadilan agama. Contohnya pada kasus pernikahan dini.
Tak hanya itu, DP3A bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan agama untuk memberikan edukasi sekaligus mencari solusi terbaik bagi anak-anak yang menjadi korban. Pendampingan psikologis menjadi prioritas utama DP3A untuk membantu korban pulih dari trauma dan memastikan mereka mendapatkan keadilan.
“Pendampingan ini penting dilakukan karena korban anak perlu dukungan memadai, agar mereka tidak mengalami trauma lebih dalam akibat kejadian yang mereka alami,” kata Idham.
Idham menambahkan bahwa kerja sama lintas instansi memungkinkan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dilakukan secara menyeluruh. Sehingga penanganan kasus kekerasan terhadap anak dapat lebih menyeluruh.
“Tidak hanya memberikan pendampingan psikologis, DP3A juga memastikan korban mendapatkan rasa aman selama proses hukum berjalan,” pungkasnya.(Adv).