Instankaltim.com – Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menunjukkan komitmen serius dalam menangani Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Koordinasi intensif antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas sebagai garda terdepan menjadi fokus utama dalam upaya ini.
Saat ditemui awak media, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutim, Ernata Hadi Sujito, menegaskan bahwa penanganan ODGJ memerlukan kerja sama erat antar instansi.
“Penanganan ODGJ ini adalah kerja bersama. Selain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan juga berperan penting, terutama melalui Puskesmas yang menjadi garda terdepan,” ujar Ernata, Kamis (28/11/2024).
Lebih lanjut, Ernata mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan ODGJ agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Masyarakat tidak perlu repot. Jika menemukan orang dengan gangguan jiwa, langsung saja ke Puskesmas terdekat untuk melaporkan. Di Puskesmas pasien akan menjalani analisis awal untuk menentukan tingkat keparahan kondisinya,” tambahnya.
Ernata mengungkapkan jika gangguan masih tergolong ringan, perawatan dilakukan di Puskesmas, namun kasus dengan kondisi berat akan dirujuk ke RSUD Kudungga untuk perawatan lebih lanjut. Ia menilai, Dinas Sosial memiliki peran penting dalam menangani ODGJ terlantar. Mereka bertugas mencari identitas pasien, memfasilitasi layanan kesehatan, hingga merujuk mereka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tingkat Provinsi jika diperlukan.
“Jika pasien ODGJ adalah orang terlantar, Dinas Sosial akan membantu mencari identitasnya, memfasilitasi layanan kesehatan, hingga merujuknya ke RSJ tingkat provinsi,” pungkasnya.(Adv).