4044166e-f72e-47b4-b4bc-ae5d3e481f14

H. Arfan Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba, Libatkan Pemuda dan Masyarakat

Foto : H. Arfan Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba, Libatkan Pemuda dan Masyarakat.

Instankaltim.com – Kutim – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dilakukan bersama Pemerintah daerah yang ke-1. Sosperda ini menghadirkan pemateri dari Kapolsek Kecamatan Bengalon, AKP Mohamad Yazid, serta narasumber Anshar, SH, serta undangan lainnya, di Kecamatan Bengalon, Jumat (03/01/2025).

Sosperda ini sesuai berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2022, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Prekursor dan Psikotropika di wilayah VI Bontang, Kutai Timur serta Berau.

Dalam penyampaian H. Arfan, Sosperda tentang bahaya narkoba merupakan salah satu tugas dari anggota DPRD provinsi. Menurutnya pada jaman sekarang merupakan jaman transisi yang bagi anak muda yang gampang terpengaruh oleh narkotika.

“Jaman saat ini, semua mulai dari RT hingga presiden adalah musuhnya narkoba. Kalau anak muda suka narkoba berarti musuhnya pak polisi juga ya,” jelasnya.

Sebelum acara Sosperda dimulai, ia meminta agar mengundang anak muda terutama yang masih duduk dibangku sekolah. Arfan menilai Sosperda ini sangat penting bagi anak muda yang akan menjadi pemimpin daerah dimasa depan.

“Saya sangat berterima kasih kepada tugas ini dari DPRD provinsi, karena tugas ini bisa bermanfaat buat anak-anak kita. bagaimanapun bentuk narkoba ini menjadi idola bagi perusak generasi,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Anshar, SH mengatakan Sosperda ini merupakan salah satu bagian yang ikut mengatur penanggulangan narkotika di Kutim bisa lebih mudah ditekan. Anshar mengatakan tak sedikit orang yang meninggal akibat pemakaian narkoba.

“Karena ini kecenderungan menggunakan narkoba karena cuma mau dianggap keren. Tapi dampaknya itu bisa merusak masa depan kita kedepannya, kita butuh pemimpin dimasa depan. Maka jauhi narkoba,” katanya.

Lebih lanjut, ia memeparkan hal penyalahgunaan narkotika dan psikortropika yang melawan secara hukum. Yaitu ketergantungan, dipaksa atau diancam untuk ikut mengkomsumsi narkoba serta peredaran gelap narkotika.

“Agar pemberantasan berjalan efektif di Kaltim, maka dibuatkah tim terpadu. Jadi Ketuanya itu Gubernur, Wakil Ketuanya sekretaris daerah, Wakil Ketua ll nya BNN. Jadi BNN ini lembaga yang dibentuk langsung oleh Presiden lndonesia,” paparnya

Sementara untuk kegiatan pemberantasan narkotika melalui sosialisasi dan melakukan kegiatan pendeteksi dini. Anshar mengatakan deteksini dini yaitu pengecekan melalui tes urin kepada masyarakat, tes ini tak hanya dilakukan diintansi pemerintahan. Namun dilakukan juga diperusahaan maupun disekolah-sekolah.

“Kemudian ada kegiatan pemberdayaan masyarakat, dimana masyarakat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang positif,” pungkasnya.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *