Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-25 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (16/01/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua ll Prayunita Utami. Turut hadir Asisten Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekwan Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, Forkopimda serta undangan lainnya.
Rapat Paripurna ini membahas tentang, Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim tahun 2024.
Mengawali penyampaiannya, Jimmi menyampaikan berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim pertanggal 10 Januari 2025, dengan nomor 17/PL02.7SD/6408/2025, dan dengan perihal usulan pengesahan dan penetapan pasangan calon terpilih.
“Menindaklanjuti hal tersebut diatas. Maka pada hari ini, DPRD Kutim umumkan usulan pengesahan pasangan Ardiansyah Sulaiman sebagai calon Bupati Kutim dan Mahyunadi sebagai calon Wakil Bupati Kutim terpilih dalam Pilkada tahun 2024,” ujar Jimmi.
Jimmy mengungkapkan, pasangan Ardiansyah-Mahyunadi berhasil memperoleh 52,98 persen suara atau sekitar 150 ribu suara dari total suara sah. Perolehan ini menjadikan mereka unggul dan sah sebagai pemimpin terpilih.
“Kami atas nama DPRD Kutim mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih. Harapan kami, Kutim dapat berkembang lebih maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk pembacaan pengumuman usulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kutim. Jimmi mempersilahkan kepada Sekwan DPRD Kutim Juliansyah, untuk membacakan pengumuman tersebut.
Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU. Selanjutnya, berkas administrasi akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur untuk pengesahan lebih lanjut.
“Proses ini mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, yang mewajibkan pengumuman hasil penetapan dilakukan dalam rapat paripurna sebelum diajukan kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Juliansyah.
Penulis: Dirhan